Yusril Ihza Mahendra: Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Gagal Buktikan Kecurangan Pemilu 2024 di MK

Yusril Ihza Mahendra, sebagai Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah gagal membuktikan klaim kecurangan Pemilu 2024 di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Yusril menegaskan bahwa saksi dan ahli yang dihadirkan oleh kedua kubu tersebut tidak mampu membuktikan dugaan kecurangan yang mereka tuduhkan.

Bacaan Lainnya

Pemohon dari kubu Anies dan Ganjar telah meminta agar pemilu diulang dan pencalonan Prabowo-Gibran dianggap tidak sah.

Namun, menurut Yusril, klaim tersebut tidak didasari oleh hukum yang berlaku, baik itu UUD 1945 maupun UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Oleh karena itu, Yusril menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan hukum dan seharusnya ditolak oleh MK.

Yusril juga menyerukan agar MK menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 secara sah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dia berharap bahwa dengan kesimpulan yang disampaikan oleh timnya, proses Pilpres 2024 bisa segera diselesaikan.

Yusril menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran hanya perlu menunggu pelantikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Oktober 2024 mendatang.

Sementara proses sidang sengketa Pilpres di MK sudah memasuki tahap akhir.

Majelis hakim konstitusi telah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton setelah sidang pamungkas pada Jumat (5/4/2024).

Putusan atas sengketa Pilpres 2024 dijadwalkan akan dibacakan oleh MK paling lambat pada Senin (22/4/2024) setelah penyerahan kesimpulan pada Selasa mendatang. ***