Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan bahwa pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 akan dilakukan pada Senin, 22 April 2024 mendatang.
MK, setelah menyelesaikan persiapan yang intensif, menyatakan kesiapan untuk mengumumkan keputusannya.
Dalam sidang sengketa Pilpres yang berlangsung, kedua kubu yang terlibat, yaitu Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, memperjuangkan pemilu ulang.
Namun, dengan syarat bahwa pasangan calon 02, Prabowo-Gibran Rakabuming, didiskualifikasi.
Mantan hakim MK, Achmad Sodiki, memberikan sorotan terhadap potensi hasil sidang.
Ia menekankan perlunya kejelasan apakah pelanggaran yang terjadi berlaku untuk seluruh wilayah atau hanya sebagian, jika MK memutuskan untuk mengabulkan sengketa tersebut.
Sodiki juga mengingatkan pada kasus-kasus sebelumnya di mana keputusan MK memiliki dampak yang signifikan, seperti ketika Jaksa Agung tidak dilantik pada periode kedua pemerintahan SBY.
Di sisi lain, pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea, memberikan peringatan kepada kubu Anies dan Ganjar agar tidak terlalu berharap pada kemenangan mereka.
Ia menilai bahwa pembelaan dari kubu lawan terasa kurang kuat dan terpengaruh oleh argumen yang tidak relevan.
Sementara itu, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD tetap menegaskan keinginan mereka untuk mendiskualifikasi pasangan calon 02, Prabowo-Gibran.
Mereka juga menginginkan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia.
Para pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan mereka kepada MK pada 16 April 2024.
Para hakim akan melakukan rapat permusyawaratan untuk menentukan keputusan akhir, yang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.
Sidang pembacaan putusan ini dinantikan oleh masyarakat Indonesia untuk mengakhiri ketegangan politik yang terjadi pasca-Pilpres.
MK diharapkan dapat memberikan keputusan yang bijaksana dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. ***