Menpan RB Siapkan Skema Baru untuk Pensiunan ASN, Aturan Segera Terbit
Kabar yang sangat dinantikan oleh seluruh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan lama di Indonesia akhirnya semakin mendekati kenyataan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Aswar Anas, mengungkapkan bahwa aturan baru mengenai skema pensiun ASN sedang dalam tahap finalisasi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anas pada Selasa, 30 Juli 2024, di kantornya di Jakarta.
“Aturan ini sedang dalam tahap akhir pembahasan. Mudah-mudahan tidak lama lagi bisa selesai,” kata Anas.
Aturan yang dimaksud adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penghargaan dan Pengakuan Pegawai ASN, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Salah satu amanat penting dari UU tersebut adalah pengaturan mengenai jaminan pensiun dan hari tua untuk ASN.
Pasal 22 ayat 1 UU tersebut menjelaskan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua merupakan bagian dari program jaminan sosial yang sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Selain itu, pada ayat 4 pasal yang sama disebutkan bahwa sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja, serta iuran dari pegawai ASN itu sendiri.
“Kami sedang menyelesaikan RPP ini dengan sangat komprehensif. Kami membahas skema pensiun, tunjangan, dan berbagai hal lainnya,” tambah Anas.
Meski demikian, ia masih belum bersedia mengungkapkan rincian perubahan skema pensiun yang akan diterapkan.