Percepatan pencairan bantuan sosial terus menjadi perhatian utama pemerintah.
Dalam kabar terbaru, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan surat resmi yang bertujuan mempercepat proses pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Mei-Juni, dan persiapan alokasi Juli-September.
Surat ini, yang dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024, menginstruksikan agar percepatan pencairan dilakukan dengan segera.
Isi Surat Kemensos
Surat dari Kemensos dengan nomor 1761/2024 berisi instruksi penting untuk memastikan bantuan sosial yang belum cair dapat segera dimanfaatkan oleh penerima manfaat.
Hingga tanggal 15 Agustus 2024, tercatat bahwa sebanyak 12.251 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belum melakukan transaksi atau belum mencairkan bantuan yang sudah ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Total bantuan yang belum dicairkan mencapai Rp569.916.586.
Untuk itu, pihak Kemensos meminta agar segera dilakukan verifikasi dan penelitian terhadap KPM yang belum mencairkan bantuannya.
Proses ini dilakukan dengan memanfaatkan tools yang tersedia mulai dari tanggal 21 hingga 26 Agustus 2024.
Verifikasi ini mencakup kondisi KPM yang sudah meninggal dunia, tidak berada di tempat karena merantau atau menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), alamat yang tidak sesuai, atau KPM yang sudah dinyatakan mampu secara ekonomi.
Dampak dan Tindak Lanjut
Setelah proses verifikasi selesai, bantuan untuk periode Mei-Juni ini akan segera dicairkan dan ditutup.
Selanjutnya, perhatian akan difokuskan pada pencairan bantuan untuk periode Juli-September, yang diharapkan dapat mulai dilakukan pada awal September 2024.