Terbitnya tiga Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) baru-baru ini telah menimbulkan kegelisahan di kalangan honorer, khususnya mereka yang telah lama mengabdi.
Ketiga KepmenPANRB tersebut adalah KepmenPANRB 347 Tahun 2024, KepmenPANRB 348 Tahun 2024, dan KepmenPANRB 349 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan (nakes) pada tahun anggaran 2024.
Namun, bukan sekadar aturan yang menjadi sorotan, tetapi keberpihakan kebijakan tersebut terhadap honorer non-ASN yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini menimbulkan tanya di benak banyak honorer yang merasa diabaikan.
Ironisnya, bahkan honorer yang baru bekerja selama dua tahun pun mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.
Menurut Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi, Nur Baitih, pemerintah seharusnya memberikan prioritas kepada 1,7 juta honorer yang sudah terdata dalam database BKN.
“Katanya mau menyelesaikan 1,7 juta honorer yang masuk database BKN. Kok yang baru 2 tahun bekerja dan tidak masuk database malah diakomodasi ya,” ujarnya kepada JPNN, Minggu (25/8).
Bunda Nur, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa pasal-pasal perlindungan terhadap honorer yang terdaftar di BKN tidak ada dalam KepmenPANRB yang baru ini.
KepmenPANRB 347 Tahun 2024 memang menyebutkan bahwa honorer K2 berada di urutan pertama sebagai peserta prioritas dalam seleksi PPPK 2024.
Namun, ini bisa menjadi sia-sia jika formasinya tidak ada.
Yang lebih memprihatinkan, jika formasi yang diusulkan pemerintah daerah lebih banyak ditempati oleh honorer non-database, maka kesempatan bagi honorer K2 semakin kecil.
Saat menelaah lebih dalam, Bunda Nur menemukan adanya “poin jebakan” dalam KepmenPANRB 347 Tahun 2024.
Pada poin 3 disebutkan bahwa siapa saja yang bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun tanpa putus dapat melamar.
“Ini konyol sekali,” tegasnya.