Berita mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, terutama di tengah kebijakan yang tertuang dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.
Salah satu isu yang mencuat adalah nasib tenaga honorer lulusan Sekolah Dasar (SD) dalam proses pengangkatan ini.
Benarkah lulusan SD tidak bisa diangkat menjadi PPPK? Berikut penjelasan lengkap dari Komisi II DPR.
Seiring dengan diterbitkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023, harapan besar muncul di kalangan tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses ini diharapkan dapat tuntas pada Desember 2024, sesuai amanat UU ASN yang menyatakan bahwa penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat pada waktu tersebut.
Dalam UU ASN 2023, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK diatur dengan cukup rinci.
Penataan ini dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah dinyatakan lolos dari proses ini, tenaga honorer akan memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK dan dengan demikian menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, sebuah pertanyaan penting muncul: Apakah tenaga honorer yang hanya memiliki ijazah SD berhak diangkat menjadi PPPK?
Banyak pihak yang khawatir bahwa kualifikasi pendidikan mereka yang terbatas dapat menjadi penghalang dalam proses ini.
Menanggapi kekhawatiran ini, anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, memberikan klarifikasi yang sangat penting.
Melalui akun Instagram pribadinya, @mardanialisera, pada Selasa, 27 Agustus 2024, Mardani menegaskan bahwa tenaga honorer lulusan SD tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.
“Kami memahami kekhawatiran yang ada di masyarakat, terutama bagi honorer yang hanya lulusan SD. Namun, saya ingin menegaskan bahwa mereka tidak perlu khawatir. Selama terdata di BKN, lulusan SD juga bisa diakomodasi untuk diangkat menjadi PPPK,” ujar Mardani.