Baru-baru ini, media nasional seperti Bangkapos.com mengungkapkan informasi mengenai rencana kenaikan gaji ASN, termasuk PNS dan P3K pada tahun 2025.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi seluruh aparatur sipil negara di Indonesia, baik yang masih aktif bekerja maupun yang sudah pensiun.
Informasi ini diambil dari buku Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Jika Anda bertanya, “Benarkah gaji P3K akan naik pada 2025?” jawabannya adalah ya, kabar ini bukan hanya wacana belaka, tetapi sudah tertuang dalam perencanaan anggaran resmi pemerintah.
Seperti yang kita tahu, ASN meliputi dua kelompok besar, yaitu PNS dan P3K.
Keduanya diatur dalam satu regulasi, yaitu UU Aparatur Sipil Negara.
Berapa Persen Kenaikannya?
Meski angka pastinya belum diumumkan secara resmi, spekulasi yang beredar menyebutkan bahwa kenaikan gaji ASN pada tahun 2025 bisa mencapai 8%.
Namun, kita masih harus menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Sebagai gambaran, pada tahun 2024, gaji pokok PNS dan P3K sudah mengalami kenaikan.
Dengan dasar ini, besar kemungkinan gaji ASN di 2025 akan kembali mengalami peningkatan yang signifikan.
Jika kenaikan 8% ditetapkan, maka gaji pokok ASN, yang misalnya saat ini sebesar Rp3.000.000, akan naik menjadi Rp3.240.000.
Selain gaji pokok, ASN juga akan menikmati kenaikan tunjangan, seperti tunjangan keluarga (suami/istri dan anak) yang wajib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagaimana Dengan TNI, Polri, dan Pensiunan?
Tak hanya PNS dan P3K, TNI dan Polri juga akan mendapatkan kenaikan gaji.
Bahkan, pensiunan ASN juga biasanya ikut merasakan dampaknya setiap kali ada kenaikan gaji ASN aktif.
Pemerintah telah memastikan bahwa anggaran untuk kenaikan gaji ini sudah disiapkan dalam RAPBN 2025, dengan total anggaran belanja pegawai mencapai Rp513,22 triliun.
Ini merupakan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya Rp460,86 triliun.