Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 semakin dekat!
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sebagai ujung tombak pelaksanaan pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS), resmi dilantik pada Kamis, 7 November 2024.
Dengan masa kerja selama satu bulan, KPPS memiliki tugas yang sangat vital untuk memastikan jalannya Pilkada berlangsung aman dan tertib.
Lalu, apa saja ketentuan masa kerja, gaji, hingga santunan yang diberikan kepada petugas KPPS tahun ini?
Yuk, simak informasi lengkapnya!
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Masa kerja KPPS telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
Setelah proses seleksi hingga pelantikan yang berlangsung pada 7 November 2024, KPPS mulai bekerja hingga 8 Desember 2024.
Tugas mereka dimulai 14 hari sebelum hari pemungutan suara dan berlanjut hingga beberapa hari setelah penghitungan selesai.
Dengan total masa kerja selama satu bulan, KPPS bertanggung jawab penuh untuk menjaga keabsahan suara rakyat di TPS masing-masing.
Gaji KPPS Pilkada 2024: Rp 900 Ribu untuk Ketua, Rp 850 Ribu untuk Anggota
Honor petugas KPPS ditentukan berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Berikut adalah rincian gaji petugas KPPS:
- Ketua KPPS: Rp 900.000
- Anggota KPPS (6 orang): Rp 850.000
Meski nominalnya sederhana, peran yang mereka jalankan sangat besar dalam menentukan keberhasilan Pilkada.
Selain gaji pokok, KPPS juga mendapatkan jaminan berupa biaya santunan jika terjadi kecelakaan kerja selama bertugas.
Santunan untuk KPPS Pilkada 2024
Tak hanya gaji, pemerintah telah menyiapkan dana santunan bagi petugas KPPS yang mengalami musibah selama menjalankan tugas.
Berikut adalah rincian santunan yang diberikan:
- Meninggal dunia: Rp 36.000.000
- Cacat permanen: Rp 30.800.000
- Luka berat: Rp 16.500.000
- Luka sedang: Rp 8.250.000
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000