Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) kembali mendapatkan kabar gembira setelah PP Nomor 8 Tahun 2024 terbit.
Kali ini pensiunan PNS mendapatkan kabar gembira dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemenkeu memberikan surat edaran kepada pensiunan PNS terkait pembayaran rapel kenaikan gaji.
Seperti yang diketahui kenaikan gaji pensiunan PNS mulai diberlakukan sejak Januari 2024 meski PP Nomor 5 Tahun 2024 belum diterbitkan.
Namun pencairan gaji pensiunan PNS pada bulan Januari 2024 dan Februari 2024 masih menggunakan aturan lama yaitu PP Nomor 18 Tahun 2019.
Sehingga kenaikan gaji sebesar 12 persen belum dapat diterima oleh pensiunan PNS di bulan Januari dan Februari 2024.
Oleh karena belum adanya PP yang mengatur tentang kenaikan gaji pensiunan PNS, sehingga kenaikan gaji pensiunan PNS tidak dapat direalisasikan pada bulan Januari 2024.
Kemenkeu telah mengatakan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS akan dibayarkan secara rapel.
Saat ini PP kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen telah diterbitkan pemerintah tepatnya pada akhir Januari 2024.
Tidak lama setelah PP Nomor 8 Tahun 2024 terbit, Kemenkeu mengeluarkan surat untuk pensiunan PNS.
Dalam surat tersebut Kemenkeu memberitahukan kepada pensiunan PNS perihal pembayaran rapel kenaikan gaji.
Pensiunan PNS dapat menerima rapelan kekurangan kenaikan gaji di mulai bulan Maret 2024.
Pembayaran kekurangan kenaikan gaji dapat diterima oleh Pensiunan PNS mulai bulan Maret 2024 dengan cara terpisah dari gaji pokok bulanan.
Itulah isi surat dari Kemenkeu untuk pensiunan PNS.***