Segini Gaji dan Tunjangan Komeng Bila Jadi Anggota DPD

Alfiansyah Bustami alias Komeng meraih suara terbanyak dalam hitung cepat atau quick count Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat. Berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui situs Info Publik Pemilu 2024 per Kamis, 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB, komedian itu mendapatkan 8,12 persen atau 173.945 suara, unggul dari calon DPD lain.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan Komeng bila terpilih menjadi anggota DPD?

Gaji Anggota DPD

Pemberian gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan/Administrasi Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta Janda/Dudanya.

Merujuk pada Pasal 1 dalam beleid tersebut, hak keuangan/administrasi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan hak keuangan/administrasi ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Kemudian, hal itu kembali dipertegas dalam Pasal 3. “Gaji pokok dan tunjangan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008.

Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok ketua DPR atau DPD adalah Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan wakil ketua DPR atau DPD sebesar Rp4.620.000 per bulan, lalu anggota DPR atau DPD menerima gaji pokok sebesar Rp4.200.000 per bulan.

Tinggalkan Balasan