Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen mulai tahun 2024. Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS yang telah berjasa bagi negara.
Kenaikan gaji pensiunan PNS ini telah disetujui oleh Presiden Jokowi dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
PP ini menjadi dasar hukum bagi PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebagai penyalur gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Namun, kenaikan gaji pensiunan PNS ini tidak langsung berlaku sejak 1 Januari 2024, melainkan mengalami keterlambatan karena PP terbaru belum rampung. Oleh karena itu, pemerintah melakukan pembayaran kenaikan gaji secara rapel untuk bulan Januari dan Februari 2024.
PT Taspen telah mengumumkan bahwa rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS telah dibayarkan paling lambat tanggal 13 Februari 2024.
Rapelan ini mencakup selisih antara gaji lama dan gaji baru yang mengalami kenaikan 12 persen.
Sementara itu, gaji baru pensiunan PNS dengan kenaikan 12 persen akan mulai dibayarkan pada bulan Maret 2024.
PT Taspen akan melakukan pembayaran gaji baru ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Rincian gaji baru pensiunan PNS dengan kenaikan 12 persen telah ditetapkan sesuai dengan golongan masing-masing.
Berikut ini adalah tabel gaji baru pensiunan PNS per golongan: