Tiga orang tersangka perampokan kantor koperasi di Jalan Kapas Krampung, Surabaya, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Mereka adalah UAD, AP, dan OS yang mengaku telah merampas barang elektronik dari kantor koperasi tersebut dan melarikan diri dengan dua HP dan satu laptop.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Alasan mereka melakukan perampokan adalah karena kekurangan uang.
“Khususnya tersangka OS, dia mengaku butuh uang,” ujar Hendro Sukmono yang mengutip Radar Surabaya (Jawa Pos Group).
Dia menjelaskan, tersangka OS yang menunggu di dalam mobil baru saja dipecat dari pekerjaannya. Sedangkan dua temannya masih memiliki pekerjaan.
Namun, mereka tetap berani merampok untuk mendapatkan uang yang akan dibagikan.
“Salah satu tersangka bahkan bekerja di salah satu bank. Padahal gajinya sampai belasan juta rupiah, tapi ikut merampok juga,” kata Hendro Sukmono.
Sebelumnya, perampokan terjadi di Jalan Kapas Krampung, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, ada dua orang karyawan koperasi di tempat kejadian.
Mereka adalah AS, warga Bulak Cumpat II, Surabaya, dan FRE, warga Perumahan Griya Wisata Blok H, Sidoarjo.
Kedua karyawan koperasi itu sempat diserang dan diancam dengan sajam oleh dua orang. Kedua orang itu adalah pelaku UAD dan AP yang datang ke koperasi.
Saat itu, koperasi akan segera tutup, lalu pelaku UAD datang dan pura-pura ingin menggadaikan barang.
Korban AS menanyakan barang yang akan digadaikan, tapi kemudian pelaku AP masuk. AP langsung mengancam leher korban AS dengan sajam.
FRE yang melihat kejadian itu ingin menolong temannya, tapi pelaku UAD menghalanginya. FRE kemudian dijambak dan kepalanya ditabrak ke dinding.
Setelah itu pelaku merampas barang berharga di tempat itu. ***