Polres Boltim Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tilfa, Korban Sempat Teriak Bunda

Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka AM (19) terhadap keponakannya sendiri, Tilfa Azahra Mokoagow (8), Jumat (2/2/2024). Rekonstruksi tersebut digelar di depan Polres Boltim dan disaksikan oleh masyarakat sekitar.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memeragakan 50 adegan, diawali dengan tersangka berada di rumah untuk merencanakan aksinya. Tersangka AM mulai melakukan aksinya pada adegan ke 18 sampai 28.

Di adegan 18, tersangka yang tiba di TKP bersama korban melihat kondisi sekitar dan menurunkan korban yang sempat tersangka gendong. Adegan ke 19, setelah tersangka merasa aman, maka tersangka langsung mendorong korban dari belakang sampai korban terjatuh dan tersungkur. Pada saat itu, korban berusaha berdiri tapi didorong lagi oleh tersangka.

Setelah korban terlungkup, tersangka langsung duduk di belakang dari korban dan meluruskan tangan korban dan menindihnya dari atas sambil duduk di badan korban sehingga korban tidak bisa bergerak bebas. Kemudian, tersangka mengangkat sedikit ke depan sampai posisi kepala korban melewati got/parit.

Pada adegan ke 21, korban sempat memanggil bunda tapi tersangka langsung menutup mulut korban dan kemudian menggorok leher korban dengan pisau dari sebelah kanan ke kiri berulang kali tapi leher korban belum putus. Di adegan ke 22, karena leher korban belum terputus, tersangka mengayunkan pisau ke belakang leher korban sebanyak dua kali sampai kepala terpisah dari tubuh korban.

Adegan ke 23, tersangka menindih korban, maka kepala korban yang telah terputus jatuh di got/parit dan adegan ke 24, pelaku membalikan badan korban dari yang terkurap menjadi terlentang. Pada adegan ke 24-27, tersangka mulai menjarah perhiasan yang ada di tubuh korban.

Pada adegan ke 28, tersangka membuang tubuh korban ke got/parit dan di adegan 29, tersangka mengambil daun kelapa dan menutupi tubuh korban. Pada adegan ke 30, tersangka meninggalkan TKP sambil memegang pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban dan di adegan 31, tersangka membuang pisau tersebut di sekitar TKP.

Rekonstruksi kasus pembunuhan ini dihadiri oleh Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, pihak Kejaksaan Kotamobagu, pihak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Boltim, dan keluarga korban. Keluarga korban terlihat emosional dan teriak-teriak meminta keadilan untuk Tilfa Azahra Mokoagow.

Kapolres Boltim mengatakan, rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Ia juga mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP Subsider 365 KUHP lebih Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan