Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Perpres Publisher Rights yang mengatur hubungan antara platform digital dan media. Aturan ini diharapkan bisa memberi keseimbangan bagi media yang penghasilannya tergerus oleh platform seperti Google, Facebook, dan lainnya.
Platform digital mungkin harus membayar media yang kontennya mereka sebarkan melalui layanan mereka.
Google Indonesia menyatakan menghormati keputusan pemerintah yang menetapkan Publisher Rights. Google juga akan mengkaji aturan tersebut secara lebih detail.
“Selama ini kami telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia. Sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias,” kata perwakilan Google dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (20/2/2024).
Lebih lanjut, perwakilan Google menegaskan bahwa penerapan peraturan tersebut harus memperhatikan keadilan bagi semua platform.
“Maka, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam, dan juga perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia, yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang,” Google menjelaskan.
Aturan Publisher Rights tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan akan memiliki masa transisi selama 6 bulan. Dalam pemaparannya, Jokowi mengatakan Publisher Rights bertujuan mendorong jurnalisme yang berkualitas.
“Perlu saya ingatkan tentang semangat awal dari Perpres ini. Kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia,” kata dia dalam perayaan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).
Jokowi menegaskan bahwa Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan kebebasan pers.
“Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas,” ia menuturkan. ***