Cek Fakta: Putusan MK Soal Pasal 169 UU Pemilu Tidak Beri Jalan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Klaim

Di media sosial beredar klaim bahwa Prabowo Subianto gagal menjadi presiden karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan status pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya.

Fakta

Klaim tersebut tidak benar atau hoaks. KPU tidak pernah membatalkan status pencalonan Gibran sebagai cawapres 02.

Bacaan Lainnya

Klaim tersebut berasal dari video yang disebarkan oleh akun TikTok @oposisi.organisas5 yang menarasikan bahwa pencalonan Gibran oleh KPU telah dibatalkan.

Video tersebut sebenarnya mengambil potongan dari video yang diunggah oleh kanal YouTube Metro TV pada 5 Februari 2024 dengan judul “Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik”.

Tinggalkan Balasan