Pada bulan Maret ini, para pensiunan dapat tersenyum lebar karena rekening mereka akan bertambah gendut. Hal ini disebabkan oleh dua hal, yaitu kenaikan gaji sebesar 12 persen dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Kenaikan gaji sebesar 12 persen ini berlaku mulai bulan Maret 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2017 tentang Gaji Pokok PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan.
Sementara itu, THR merupakan tunjangan yang diberikan secara rutin oleh pemerintah setiap setahun sekali menjelang datangnya hari raya Idul Fitri.
THR ini bertujuan untuk menjaga daya beli para pensiunan di tengah kenaikan harga bahan pokok jelang hari raya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membicarakan terkait pencairan THR baik untuk PNS aktif maupun pensiunan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mempersiapkan pencairan THR agar bisa diterima oleh masing-masing penerima pada waktu yang tepat, yaitu h-10 datangnya hari raya.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, komponen THR untuk para pensiunan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.