Harga beras di Indonesia terus mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada hari ini, Kamis, 29 Februari 2024, harga beras premium naik Rp20 menjadi Rp16.430/kg, sementara harga beras medium naik Rp30 menjadi Rp14.330/kg.
Harga tersebut merupakan rata-rata nasional di tingkat pedagang beras eceran, menurut data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN).
Kenaikan harga beras ini tentunya memberikan dampak bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan rendah atau terbatas.
Salah satu kelompok yang mungkin terkena dampak adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan tunjangan beras dari PT Taspen (Persero) setiap bulannya.
Tunjangan beras adalah salah satu bentuk fasilitas yang diberikan oleh PT Taspen kepada pensiunan PNS selain gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Tunjangan beras diberikan sebesar 10 kg per bulan dengan harga Rp7.242/kg, sehingga totalnya menjadi Rp72.420. Jumlah ini sudah ditetapkan sejak tahun 2019 dan tidak mengalami perubahan hingga saat ini.
Hal ini berarti bahwa tunjangan beras yang diterima oleh pensiunan PNS tidak mengikuti kenaikan harga beras di pasaran.
Dengan demikian, daya beli pensiunan PNS untuk membeli beras menjadi berkurang.
Jika pada tahun 2019, tunjangan beras dapat membeli sekitar 14 kg beras medium, maka pada tahun 2024, tunjangan beras hanya dapat membeli sekitar 5 kg beras medium.