Bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada hal penting yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan gaji pensiun setiap bulannya.
Hal tersebut adalah daftar ulang pensiunan PNS melalui PT Taspen (Persero), perusahaan yang mengelola dana pensiun PNS.
Daftar ulang pensiunan PNS adalah proses pendaftaran ulang identitas atau enrollment yang wajib dilakukan oleh penerima pensiun PNS.
Tujuan dari daftar ulang ini adalah untuk mempermudah pengambilan gaji pensiun, memastikan gaji pensiun diterima oleh yang berhak, dan menghindari keterlambatan pembayaran gaji pensiun.
Daftar ulang pensiunan PNS harus dilakukan dengan membawa sejumlah berkas yang menjadi syarat.
Berkas-berkas tersebut antara lain adalah Kartu Identitas Pensiunan (Karip) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
Pensiunan PNS harus datang langsung ke kantor Taspen terdekat untuk melakukan daftar ulang.
Selain daftar ulang, pensiunan PNS juga harus melakukan otentikasi secara berkala.
Otentikasi adalah proses verifikasi identitas pensiunan PNS yang dilakukan melalui perekaman suara, sidik jari, dan foto wajah.
Data otentikasi ini akan dikirim ke PT Taspen untuk memastikan bahwa gaji pensiun PNS diterima oleh yang berhak.