Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan—Muhaimin Iskandar, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4% suara sah nasional. Mereka mengapresiasi rentang waktu berlakunya putusan ini pada 2029 mendatang.
“Menurut saya harusnya memang begitu, ya. Kalau dibuat keputusan itu ya untuk pemilihan berikutnya,” kata Calon Presiden Anies Baswedan pada wartawan usai salat jumat di Masjid Nurul Huda, Jakarta, Jumat (1/3).
Anies mengatakan, dengan putusan ini, partai-partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 masih memiliki kesempatan untuk berpartisipasi pada Pemilu 2029. Dia berharap, putusan ini dapat mendorong partai-partai politik untuk lebih meningkatkan kinerja dan kualitasnya.
“Ini memberikan ruang bagi partai-partai politik untuk terus berbenah diri, untuk terus memperbaiki diri, untuk terus meningkatkan kualitasnya, sehingga pada pemilihan berikutnya mereka bisa mendapatkan dukungan yang lebih besar dari rakyat,” ujarnya.
Kendati demikian, mereka menyoroti kinerja Mahkamah Konstitusi sepanjang Pemilu 2024 ini. Pasangan ini bilang, selama ini MK kerap memutuskan suatu hal dan langsung berlaku saat itu juga.