Kemendikbud Ristek Luncurkan Permendikbud PPKSP untuk Cegah Kekerasan di Sekolah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (Permendikbud PPKSP) pada tahun 2023. Permendikbud PPKSP ini bertujuan untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di seluruh sekolah di Indonesia.

Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, Permendikbud PPKSP ini memberikan definisi yang lebih jelas dan rinci mengenai bentuk-bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun verbal, yang dapat terjadi di lingkungan pendidikan. Selain itu, Permendikbud PPKSP juga mengatur mekanisme yang lebih terukur dan terstruktur dalam mencegah dan menangani berbagai kasus kekerasan, mulai dari pencegahan, deteksi, intervensi, hingga pemulihan.

Nadiem Makarim menyampaikan hal ini dalam Webinar Sosialisasi dan Diskusi Penguatan Pencegahan Kekerasan bagi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas (Satgas) PPKSP yang disiarkan langsung di kanal YouTube Cerdas Berkarakter Kemdikbud, Selasa (5/3/2024). Webinar ini diikuti oleh sekitar 10.000 peserta yang terdiri dari kepala sekolah, guru, orang tua, siswa, dan stakeholder pendidikan lainnya.

Melalui Permendikbud PPKSP, Kemendikbud Ristek memastikan terbentuknya TPPK di seluruh satuan pendidikan dan di semua jenjang pendidikan, serta terbentuknya Satgas PPKSP di seluruh dinas pendidikan. TPPK dan Satgas PPKSP ini merupakan tim yang terdiri dari seluruh unsur dalam dunia pendidikan, seperti kepala sekolah, guru, orang tua, siswa, komite sekolah, dan pihak terkait lainnya. Mereka bertugas sebagai garda depan dalam mewujudkan hadirnya lingkungan satuan pendidikan yang merdeka dari kekerasan.

Nadiem Makarim mengapresiasi capaian yang telah diraih oleh TPPK dan Satgas PPKSP dalam waktu enam bulan sejak diluncurkan. Hingga saat ini, sudah lebih dari 90 persen satuan pendidikan memiliki TPPK, dan sudah lebih dari 50 persen dinas pendidikan di Indonesia yang memiliki Satgas PPKSP. Nadiem Makarim menekankan bahwa semua pihak yang tergabung dalam TPPK dan Satgas PPKSP mengemban tugas yang sangat besar dan mulia dalam memberantas berbagai macam bentuk kekerasan, baik itu dalam bentuk perundungan, intoleransi, maupun kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Tinggalkan Balasan