Jakarta – Pimpinan DPR RI tidak memberikan tanggapan atas usulan hak angket yang diajukan oleh sejumlah fraksi untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 13 Masa Persidangan IV di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Fraksi-fraksi yang mengusulkan hak angket adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi PDI-P.
Mereka menilai ada indikasi pelanggaran dan manipulasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Namun, pimpinan DPR RI tidak memberikan respons terhadap usulan tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengajuan hak angket harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Dalam interupsi di paripurna itu kan kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi dan kita lihat misalnya hak angket,” kata Dasco.
“Kenapa kemudian (rapat) kita lanjutkan dengan (pembahasan) yang lain karena hak angket kan ada mekanismenya,” tambah politikus Gerindra ini.
Dasco menjelaskan, mekanisme pengajuan hak angket adalah dengan mengumpulkan tanda tangan minimal 25 persen dari jumlah anggota DPR RI, yaitu 137 anggota.
Selanjutnya, usulan tersebut harus disetujui oleh rapat paripurna dengan persetujuan minimal 50 persen plus satu dari jumlah anggota DPR RI, yaitu 276 anggota.