Jakarta – Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW). Mereka diduga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada KPK pada Selasa (5/3/2024). Sugeng mengatakan, ada indikasi bahwa Ganjar dan S menerima sebagian dari cashback yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada Bank Jateng.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi,” kata Sugeng.
Menurut Sugeng, perusahaan asuransi memberikan cashback sebesar 16 persen dari nilai pertanggungan jaminan kredit yang diberikan kepada kreditur Bank Jateng. Cashback tersebut kemudian dibagi-bagi kepada tiga pihak, yaitu operasional Bank Jateng, pemegang saham Bank Jateng, dan pemegang saham pengendali Bank Jateng.
Sugeng menduga, Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah saat itu mendapatkan bagian dari cashback yang diperuntukkan bagi pemegang saham Bank Jateng. Ia juga menduga, S sebagai Direktur Utama Bank Jateng saat itu ikut menikmati cashback tersebut.
“Yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP, yaitu Ganjar Pranowo, dan Direktur Utama Bank Jateng dengan inisial S,” ujar Sugeng.