Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng Dilaporkan ke KPK

Sugeng mengatakan, nilai gratifikasi atau suap yang diduga diterima oleh Ganjar dan S mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Angka tersebut merupakan 5,5 persen dari cashback yang diberikan oleh perusahaan asuransi.

“Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya,” kata Sugeng.

Bacaan Lainnya

Sugeng menambahkan, laporan tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang diperoleh IPW, seperti tanda terima laporan, surat perjanjian kerjasama antara Bank Jateng dan perusahaan asuransi, dan laporan keuangan Bank Jateng.

Sementara itu, KPK membenarkan telah menerima laporan dari IPW. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi.

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK,” kata Ali.

Ali mengatakan, verifikasi laporan akan dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Jika laporan tersebut memenuhi syarat, maka akan dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan KPK untuk ditelusuri lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan