Jakarta – Pemerintah akan kembali mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendekati Hari Raya Idul Fitri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal pembayaran THR 2024.
Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa THR 2024 akan dicairkan 100 persen sesuai dengan komponen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Komponen tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan 50 persen tunjangan kinerja.
“Presiden menetapkan THR 100 persen,” kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/3/2024).
Sri Mulyani menjelaskan, pencairan THR 2024 diharapkan dapat dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 10-11 April 2024. Pemerintah saat ini sedang dalam proses persiapan pencairan THR, menjamin bahwa pembayaran akan dilakukan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Diperkirakan bahwa THR 2024 ini akan diterima PNS, TNI, dan Polri nominalnya lebih besar dibandingkan tahun 2023. Hal tersebut disebabkan karena adanya kenaikan gaji pokok bagi PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak Januari 2024. Sehingga, secara otomatis besaran THR 2024 menjadi lebih besar dibandingkan di tahun 2023.
Kenaikan gaji pokok ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para aparatur sipil negara dan anggota TNI-Polri yang telah berdedikasi dan berkontribusi dalam pelayanan publik dan penegakan hukum. Selain itu, kenaikan gaji pokok ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat.
Pencairan THR 2024 secara penuh ini berbeda dengan tahun 2021, di mana komponen THR hanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga saja. Hal tersebut lantaran adanya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan penekanan ekonomi pada saat itu. Namun, di tahun 2022 dan 2023, pemerintah telah memberikan THR 100 persen seperti komponen THR di tahun 2024.
Mengenai kepastian pencairan THR 2024, pemerintah masih menunggu pengesahan sebuah peraturan terbaru yang akan mengatur tentang pencairan THR bagi PNS, TNI dan Polri di tahun 2024. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa pengumuman resmi mengenai besaran THR akan dilakukan pada awal Ramadhan 1445 H.
“Besarnya (THR dan gaji ke-13) kita tunggu penetapan Pak Presiden (Joko Widodo), mudah-mudahan di awal Ramadhan sudah kita ketahui bersama,” ujar Isa, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/2). ***