Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Tegaskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ Melalui Pilkada

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menghadiri rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Dalam kesempatan tersebut, Tito Karnavian menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada), bukan ditunjuk langsung oleh Presiden.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tegas ini disampaikan dalam ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024.

Tito Karnavian menjelaskan, “Tentang isu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sikap Pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih (melalui Pilkada) atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini.”

Draf RUU DKJ yang telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 5 Desember 2023, sempat menuai kritik karena Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan pertimbangan usul atau pendapat DPRD.

Pasal kontroversial tersebut, yaitu Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ, berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.”

Namun, Menteri Tito Karnavian menegaskan kembali bahwa sikap pemerintah tetap konsisten, yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ harus tetap melalui Pilkada seperti yang berlaku saat ini.

“Dari awal draf kami, draf pemerintah sikapnya dan drafnya juga isinya sama, dipilih bukan ditunjuk,” tegasnya.

Dalam draf RUU tersebut, juga terdapat ketentuan bahwa Gubernur Jakarta akan menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode lima tahun berikutnya bila mendapat penunjukan dari Presiden. Hal ini menjadi titik fokus perdebatan terkait dinamika politik dan sistem pemerintahan di DKJ.

RUU DKJ menjadi topik hangat di ranah legislatif dan publik karena implikasi pentingnya terhadap cara pemilihan kepala daerah di wilayah DKJ yang memiliki karakteristik unik dan spesifik. ***

Tinggalkan Balasan