Presiden Terpilih Diminta Buat UU Perlindungan Pelajar di Luar Negeri

Para diaspora berharap ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bisa memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi pelajar Indonesia di luar negeri. Mereka mengaku sering berhadapan dengan diskriminasi, kriminalitas, bahkan menjadi korban kondisi politik di suatu negara, tetapi belum mendapatkan perlindungan optimal dari negara sendiri.

Pelajar di University of The Holy Quran and Islamic Sciences, Sudan, Muhammad Ruhiyat Haririe mengatakan, pasangan terpilih nanti harus membentuk undang-undang perlindungan pelajar dan pembentukan lembaga khusus yang dapat menaungi para pelajar Indonesia di luar negeri. Hal ini untuk melindungi para pelajar yang setelah lulus akan memberikan kontribusinya bagi pembangunan bangsa dari mana pun mereka berada.

Dia mencontohkan ketika terjadi perang di Sudan pada April 2023 yang mengharuskan lebih dari 700 mahasiswa dievakuasi dari Sudan. Pemerintah hanya memulangkan mereka ke Indonesia tanpa memikirkan kelanjutan studi para pelajar yang masih berjalan di Sudan.

”Pembentukan undang-undang perlindungan pelajar menjadi sangat penting serta perlu melibatkan publik secara masif dan perlu dibahas dengan segera sebagai bentuk kehadiran negara kepada para pelajar Indonesia di luar negeri,” kata Ruhiyat dalam rekomendasi Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia kepada para capres, Sabtu (3/2/2024).

Berdasarkan data PPI Dunia tahun 2021, setidaknya tidak kurang dari 80.000 pelajar yang tersebar di lebih dari 65 negara di seluruh dunia tengah belajar dan berkuliah, baik dengan beasiswa maupun biaya mandiri. Mereka termasuk dalam 1.806.714 WNI yang berada di luar negeri dalam catatan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri.

Selama menempuh pendidikan di luar negeri, mereka menghadapi berbagai ancaman, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan seksual, perundungan, rasialisme, politik, lingkungan, penipuan beasiswa, hingga terorisme. Perlindungan hukum bagi pelajar Indonesia di luar negeri dapat berdampak positif pada keselamatan dan kesejahteraan mereka.

Sederet permasalahan pelajar Indonesia di luar negeri ini akan diulas oleh ketiga capres pada debat kelima di Jakarta Convention Center, Jakarta.

Hal ini berbeda jauh dengan Australia yang telah mempunyai instrumen hukum nasional untuk melindungi pelajar luar Australia di negaranya dan pelajar Australia di luar negaranya yang tertuang di dalam Education Services for Overseas Students Act 2000 dan EOS National Code. Undang-undang ini menetapkan prosedur untuk menangani keluhan pelajar internasional terkait masalah akademis atau nonakademis.

Sejauh ini, Pemerintah Indonesia baru melindungi pekerja migran melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia hingga terbentuk Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Dengan besarnya jumlah pelajar Indonesia di luar negeri, PPI Dunia merasa perlu ada peraturan perundang-undangan serupa.

”Kekosongan hukum yang mengatur berbagai permasalahan tersebut membuat ungkapan bahwa para pelajar Indonesia di luar negeri sebagai aset bangsa menjadi tidak berarti sama sekali,” kata Muhammad Badat Alauddin, pelajar di Islamic International University Islamabad, Pakistan.

Badat berharap lembaga seperti BP2MI bisa dibentuk khusus untuk menangani permasalahan pelajar Indonesia di luar negeri. PPI Dunia sudah membuat beberapa naskah akademik yang bisa digunakan pemerintah dan DPR jika mau memulai pembahasan rancangan undang-undang ini.

Usamah Abdul Aziz, juru bicara Tim Nasional Pemenangan paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengatakan, pihaknya akan memperkuat peran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di setiap negara untuk lebih mendengar keluhan diaspora di luar negeri, termasuk pelajar. Mereka menilai KBRI sekarang belum optimal melindungi para diaspora.

”KBRI harus dikuatkan. Setiap ada aduan seharusnya punya sistem tersendiri seperti yang dibuat Anies di Jakarta, yakni JAKI. Dengan sistem yang terbuka ini akhirnya bawahannya berlomba-lomba menyelesaikan masalah. Selama ini di KBRI belum ada, kalaupun ada, ya, tidak terbuka,” kata Usamah.

Fritz Edward Siregar, Wakil Komandan Kompi A Tim Kampanye Nasional pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menyebutkan, pihaknya akan memperkuat penegakan hukum agar setiap diaspora yang pergi memiliki kompetensi dan tujuan yang jelas. Ini demi melindungi diaspora dari beragam tindak penipuan.

”Tentu ada perbaikan yang harus kita lakukan, ada pula batasan dari negara tujuan yang harus kita hormati. Diaspora harus percaya diri saat mereka akan pergi dan negara bertanggung jawab melindungi mereka,” kata Fritz.

Bagas Adhadirga, Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, memilih berfokus memperkuat pembekalan para diaspora sebelum berangkat ke luar negeri. Setiap diaspora, baik pekerja maupun pelajar yang ke luar negeri, harus orang-orang yang terlatih dan siap menjadi warga negara global.

”Pengiriman diaspora kini harus yang lebih memiliki kemampuan karena dari sisi pendapatannya akan lebih baik, lebih paham hak dan kewajiban, serta harkat dan martabat negara lebih terjaga,” ucap Bagas.

Sederet permasalahan pelajar Indonesia di luar negeri ini akan diulas oleh ketiga capres pada debat kelima di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (4/2/2024). Debat pamungkas itu akan mengusung tema teknologi informasi, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kebudayaan, serta kesejahteraan sosial dan inklusi.

Debat kelima ini menghadirkan panelis Aminuddin Syam (Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin); Asep Saepudin Jahar (Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 2023-2027); Bahruddin (inisiator Komunitas Belajar Qaryah Thayyibah dan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah); dan Damar Juniarto (akademisi di UPN Veteran Jakarta).

Lalu, Emeritus PM Laksono (Guru Besar Antropolog Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada); Imam Prasodjo (sosiolog Universitas Indonesia); Onno Widodo Purbo (ahli teknologi informasi/Wakil Rektor Institut Teknologi Tangerang Selatan); dan Reni Kusumowardhani (psikolog Himpunan Psikologi Indonesia).

Tinggalkan Balasan