Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan hasil penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Nasional yang digelar di Jakarta pada Rabu (20/3/2024) malam.
Ketua KPU, Hasyim Asyari, dalam pernyataannya mengungkapkan, “Pada hari ini Rabu, 20 Maret 2024, KPU telah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Nasional Pemilihan Umum 2024.”
Berdasarkan hasil penetapan tersebut, diketahui bahwa pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) RI nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meraih suara terbanyak dalam Pilpres 2024.
Jumlah suara sah secara nasional tercatat sebanyak 164.227.475 suara, sebagaimana tertera dalam formulir model D Hasil Nasional PPWP.
Hasyim melanjutkan, “Jumlah suara sah pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 1, H Anies Baswedan dan Dr Muhaimin Iskandar, sebanyak 40.971.906 suara.
Sedangkan jumlah suara sah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mencapai 96.214.691 suara.
Sementara itu, jumlah suara sah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD, tercatat sebanyak 27.040.878 suara.”
Dalam kesempatan itu, Hasyim juga membacakan penetapan perolehan suara Pemilu 2024 dengan mengumumkan, “Memutuskan, Menetapkan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota secara nasional dalam Pemilu 2024.”
Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu melibatkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional mencapai 204.807.222 pemilih.
Partisipasi dalam Pemilu 2024 juga melibatkan 18 partai politik nasional, di antaranya:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia. Serta enam partai politik lokal sebagai peserta, termasuk Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh. ***