Setelah pengumuman hasil Pemilihan Presiden 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), di mana pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diumumkan sebagai pemenangnya, tindakan yang diambil tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah menimbulkan sorotan publik yang signifikan.
Dalam gugatan mereka, Timnas AMIN meminta agar Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Namun, respon terhadap permintaan ini tidaklah seragam di kalangan pengamat politik dan hukum.
Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan, menanggapi gugatan tersebut dengan skeptis.
Menurutnya, permintaan untuk melakukan ulang pemilihan tanpa keikutsertaan cawapres dari paslon 02 dianggap tidak masuk akal dan dianggap sebagai “dagelan politik” belaka.
Tamil Selvan menyoroti bahwa jika keputusan pendaftaran Gibran sebagai cawapres sudah dipermasalahkan sejak awal, seharusnya tindakan protes dilakukan pada tahap awal pendaftaran, bukan setelah pemilihan berlangsung.
Ia menilai bahwa permintaan tersebut hanyalah bagian dari propaganda politik semata di ruang publik.
Lebih lanjut, Tamil mengungkapkan bahwa hasil pengumuman KPU yang menunjukkan kemenangan Prabowo-Gibran sebagai bukti dari kehendak rakyat.
Ia menegaskan bahwa, meskipun ada ketidaksetujuan dari pihak tertentu, proses demokratis harus dihormati, dan gugatan tersebut seharusnya dibuktikan dengan cara konstitusional, bukan dengan mengumbar isu di ruang publik.
Terkait dengan substansi gugatan, Tamil menyoroti bahwa fokus gugatan terhadap permasalahan di luar pencoblosan pemilu.
Menurutnya, narasi kecurangan sebelum pemilihan hanya mencerminkan ketidakmampuan pihak yang kalah untuk menerima hasil.
Ia menekankan bahwa jika memang ada kecurangan yang diketahui sejak awal, seharusnya tindakan protes dilakukan pada tahap awal, bukan setelah pemilihan selesai.
Dalam kesimpulannya, Tamil menyatakan bahwa gugatan tersebut kemungkinan besar akan gugur di Mahkamah Konstitusi karena dinilai tidak memiliki substansi yang cukup kuat.
Ia menegaskan bahwa sikap politik yang ditunjukkan oleh pihak tertentu setelah hasil pemilihan diumumkan hanyalah bentuk dari “kecengengan politik” yang tidak membangun bagi demokrasi.
Dengan demikian, polemik terkait hasil Pilpres 2024 dan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi masih menjadi sorotan utama di kancah politik Indonesia, sementara masyarakat menantikan keputusan dari lembaga yang berwenang. ***