Pada tahun 2024, pemerintah membuka kesempatan bagi para pencari kerja yang ingin menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan proses seleksi yang direncanakan akan dilakukan sebanyak tiga kali.
Tahap pertama dijadwalkan dibuka pada bulan Mei 2024, menggantikan jadwal sebelumnya yang direncanakan pada Maret.
Proses seleksi ini bertujuan untuk merekrut pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi kebutuhan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Untuk itu, persyaratan dan proses pendaftaran CPNS 2024 perlu dipahami dengan baik. Berikut adalah gambaran lengkapnya:
Syarat Pendaftaran CPNS 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Pelamar harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
- Tidak Pernah Dipidana Penjara: Tidak pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.
- Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat: Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri: Pelamar tidak sedang menjadi atau pernah menjadi CPNS, PNS, TNI, atau Polri.
- Tidak Terlibat dalam Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Kualifikasi Pendidikan Sesuai dengan Persyaratan Jabatan: Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Sehat Jasmani dan Rohani: Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah NKRI: Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Usia 18-35 Tahun: Kecuali untuk beberapa profesi tertentu seperti dokter spesialis, dosen, peneliti, yang batas usia paling tinggi adalah 40 tahun.
Syarat Khusus untuk Lulusan Terbaik atau Cumlaude:
- Jenjang Pendidikan S1 atau Lebih Tinggi: Pelamar harus memiliki setidaknya jenjang pendidikan S1.
- Berasal dari Perguruan Tinggi Terakreditasi A/Unggul: Lulusan harus berasal dari perguruan tinggi yang memiliki akreditasi A/Unggul, serta program studi yang memiliki akreditasi yang sama.
Syarat untuk Penyandang Disabilitas:
- Surat Keterangan Kedisabilitasan: Pelamar harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Video Singkat Kegiatan Sehari-hari: Pelamar harus menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Setelah memahami persyaratan tersebut, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran melalui portal resmi yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar:
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
- Pilih tingkat pendidikan Anda dan isi informasi yang diminta.
- Pilih jurusan, instansi, dan jenis pengadaan CPNS atau PPPK (opsional).
- Klik “Cari” untuk melihat formasi yang tersedia.
- Pastikan untuk memeriksa kembali informasi yang telah dimasukkan.
- Setelah yakin dengan informasi yang dimasukkan, cetak kartu informasi pendaftaran.
- Selanjutnya, lanjutkan dengan proses pendaftaran akun.
Setelah proses pendaftaran selesai, peserta akan mengikuti enam tahapan seleksi yang meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB), integrasi nilai, pengumuman kelulusan, dan pemberkasan.
Pemerintah juga telah mengumumkan peningkatan nilai ambang batas (NAB) dalam seleksi CPNS 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas output seleksi.
Hal ini menandakan bahwa proses seleksi akan semakin kompetitif, dan para pelamar disarankan untuk mempersiapkan diri dengan baik.
Dengan memahami persyaratan, proses pendaftaran, dan tahapan seleksi, diharapkan para pencari kerja dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Sumber: Berita Bungko