Materi Gugatan Tanpa Selisih Angka Jadi Sorotan di Sidang PHPU Pilpres 2024

Sidang perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) menarik perhatian sejumlah pihak karena materi gugatan yang diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dinilai ‘salah alamat’.

Gugatan tersebut tidak menyertakan selisih angka antara masing-masing kandidat yang dibandingkan dengan penghitungan rekapitulasi suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam sidang perdana penanganan perkara PHPU Pilpres 2024, Anies Baswedan menyatakan bahwa Pemilu Presiden 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.

Kuasa hukum pemohon 01, Bambang Widjojanto, menyoroti hasil penghitungan suara untuk paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu.

Dalam petitumnya, pemohon 01 meminta MK untuk menyatakan batal Keputusan KPU No. 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional dan meminta diskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran, serta pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan mereka.

Tuduhan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) di Pilpres 2024 yang dianggap menguntungkan Prabowo-Gibran juga menjadi perdebatan.

Namun, pakar hukum Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa tuduhan tersebut masuk dalam domain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan bukan kewenangan MK.

Politikus dan pakar hukum menilai gugatan yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 tidak masuk akal dan di luar dari kewenangan MK.

Tinggalkan Balasan