Dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/4/2024), Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menyoroti pernyataan Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan.
Dalam persidangan tersebut, Djohan dihadirkan sebagai ahli dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Djohan mengusulkan agar Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan kepala daerah hingga gelaran Pilkada 2024, daripada menunjuk penjabat (pj) kepala daerah.
Yusril menyatakan bahwa jika masa jabatan kepala daerah diperpanjang, maka Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tidak bisa mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2024, karena masa jabatan mereka telah berakhir.
Djohan mengklaim bahwa ini bukanlah masalah yang rumit, karena kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden dapat mengundurkan diri dari jabatannya dan mengizinkan wakilnya untuk melanjutkan tugas.
Yusril juga menanyakan mengapa DPR tidak mengusulkan perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk memungkinkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
Djohan menjawab bahwa walaupun DPR memiliki kewenangan untuk mengusulkan revisi undang-undang, namun pemerintah sebagai lembaga eksekutif lebih memahami perkembangan dan persoalan terkait pemilu.