Dalam rangka kunjungan kenegaraan ke Australia selama tiga hari, mulai Senin (4/2) hingga Rabu (6/3), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sementara tugas kepala negara kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden yang dapat dilihat di laman jdih.setneg.go.id. Dalam keppres tersebut, Jokowi menetapkan empat poin:
Pertama, Wakil Presiden ditugaskan untuk menjalankan tugas presiden sehari-hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama Presiden berada di Australia untuk kunjungan kerja dan/atau kenegaraan pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal kembali ke Indonesia.
Kedua, jika dalam masa penugasan tersebut, ada kebijakan baru yang harus segera ditetapkan, Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas presiden harus berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari presiden terlebih dahulu.
Ketiga, setelah Presiden tiba kembali di Indonesia, penugasan berakhir dan Wakil Presiden harus segera melaporkan hasil pelaksanaan tugas tersebut kepada Jokowi.
Keempat, keputusan presiden ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.