PNS dan PPPK Dapat Kenaikan Gaji 8% Cair Mulai Maret 2024

Pemerintah resmi menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8% per 1 Maret 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur gaji PNS.

Bacaan Lainnya

Selain PNS, kenaikan gaji juga diberikan untuk anggota TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dengan perjanjian kerja tertulis untuk jangka waktu tertentu.

Kenaikan gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut PP tersebut, besaran gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun.

Gaji PPPK disesuaikan dengan gaji PNS yang memiliki jabatan, pendidikan, dan masa kerja yang sama.

Tinggalkan Balasan